
"Kalau di Singapura atau negara mana pun, pasti bebas. Negara nggak bisa menghukum masalah agama dan moral. Pasti bebas," ujar OC saat ditemui usai sidang tuntutan Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2011).
Selain itu, OC yakin Ariel bebas karena pasal yang didakwakan kepadanya tidak tepat. Ariel dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP.
"Jaksa mulai tuntutannya dari (soal video) Cut Tari, itu kan tahun 2005 sebelum UU ITE ada," jelas OC.
OC pun santai menghadapi tuntutan JPU. Ia merasa cukup berpengalaman dalam mengatasi kasus seperti ini.
"Itu biasa aja, kita kan membela kasus bukan sekali dua kali," pungkasnya.
(dth/hkm/mmu)
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.