
Semula Krisna diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, kemudian digiring ke kantor Kejari Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak kejaksaan tak mengijinkan para wartawan untuk mengambil gambar jalannya pemeriksaan. Selanjutnya pada pukul 16.30 WITA, Krisna langsung dibawa ke Rumah Tahanan Punggolaka Kendari.
Kuasa hukum Krisna, Adnan Assegaf mengaku sangat keberatan atas penahanan ini. Nama Krisna ikut disebut-sebut dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan seorang pria bernama Yoyon, yang telah divonis dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendari. Krisna diduga menerima uang dari Yoyon.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.