
Ariel dituntut 5 tahun penjara dengan tuduhan turut membantu penyebaran video pornonya yang diduga dilakukan bersama Luna Maya dan Cut Tari. Kekasih Luna Maya itu didakwa dengan pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
"Ingin bebas, pengin terbebas dari tuduhan penyebaran karena itu sangat menusuk hati," ujar Ariel yang ditemui di ruang tahanan sementara jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (31/1/2011).
Sebelum sidang dimulai, Ariel mengaku tidak banyak persiapan. Ia hanya berdoa dan sarapan untuk menjalani sidang yang akan menentukan nasibnya itu.
Pelantun 'Walau Habis Terang' itu berterimakasih pada para pihak yang mendukungnya hingga saat ini. Mengenai para pendemo yang kerap menghujat dirinya, Ariel menanggapi dengan santai.
Saat ini, ruang sidang Ariel telah penuh sesak. Sidang putusan yang digelar secara terbuka itu dihadiri dari berbagai elemen masyarakat.
Saat Ariel memasuki ruang sidang, para fans berteriak memberi dukungannya. Ariel pun telah duduk di kursi pesakitan dan siap mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya. #detikhot News and Photos
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.