
"Ya intinya dia (Ariel) tidak terima diperlakukan seperti ini, tidak ada alat bukti atau saksi yang dapat membuktikan keterlibatan dia, makanya dia minta agar segara dibebaskan. Itu isi jeritan hati Ariel, selama ini apa yang dia alami terkait dengan apa yang terjadi sekarang," ujar kuasa hukum Ariel, Afrian Bondjol saat ditemui usai sidang.
Selain tiga lembar pembelaan Ariel yang telah dibacakan, tim kuasa hukum juga menyampaikan pembelaan sebanyak 104 halaman. Dalam pembelaan tersebut, kuasa hukum menguraikan secara yuridis bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan ke Ariel tidak terbukti.
"Ariel ingin bebas. Memang faktanya demikian, tidak pernah terbukti," tambahnya.
Pelantun 'Walau Habis Terang' itu berharap agar pelaku penyebaran sesungguhnya segera diproses secara hukum. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (17/1/2011) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan Ariel. (detikhot)
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.