
"Menyatakan terdakwa Redjoy, secara memberi kesempatan pornografi, dengan hukuman dua tahun, dengan denda Rp 250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.
Jika dibandingkan dengan hukuman Ariel yaitu 3,5 tahun penjara, hukuman Redjoy lebih ringan. Alasan hakim, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga masih muda," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Vonis Redjoy juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara. Sama seperti Ariel, RJ dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP. News Detikhot/Pic Nunu Detikhot
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.