
Sampai saat ini, terdakwa penyebar video porno Ariel, Redjoy tidak terima dengan tuntutan jaksa. Ia tak mau dirinya dituduh sengaja mengedarkan video-video porno itu.
"Saya masih kurang puas, saya tetap dengan pembelaan saya tidak ada unsur kesengajaan dalam beralihnya video itu," ujar Redjoy saat ditemui usai sidang replik di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (17/1/2011).
Redjoy menganggap tuntutan hukuman empat tahun penjara terlalu berat untuknya. Menurutnya, tuntutan itu juga sangat tidak adil.
"Kalau saya dengan sengaja dan punya niatan tentu saya akan lebih nerima tapi ini kan saya tidak melakukan kesengajaan itu," jelasnya.
Ia pun mengungkapkan kesaksian Anggit telah membuktikan dirinya tidak bersalah. Anggit merupakan kerabat RJ yang sempat diperiksa polisi karena diduga ikut menyebarkan video porno Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. #pic news detikhot.com
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.