Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Tolak Vonis, Ariel Ajukan Banding

Terpidana penyebar video porno, vokalis Nazriel Irham alias Ariel Peterpan, mengaku kecewa dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya. Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1/2011), Ariel melalui ketua tim kuasa hukumnya, OC Kaligis, langsung menyatakan banding.

"Hakim tak memerhatikan prinsip hukum yang berlaku. Majelis hakim tadi pakai teori 'apa boleh buat'. Saya sendiri baru dengar teori itu. Makanya kita akan langsung ajukan banding," ujar Kaligis usai sidang.

Ditegaskan OC Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim juga lebih didasari tekanan publik. "Jadi putusan lebih pada adanya campur tangan masyarakat. Tadi dia (hakim) bilang, 'putusan yang diambil mesti memerhatikan suara masyarakat'," ujar Kaligis mengutip ucapan hakim ketua.

Oleh majelis hakim, Ariel diberi waktu memberikan sepekan untuk memberikan jawaban atas putusan yang diberikan kepadanya. #kompas/ Detikhot Pic

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.