
"Kita hormati keputusan hakim. Bagaimana pun itu putusan hakim kita menghormati," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).
Anton mengatakan, penyidik akan melanjutkan berkas penyidikan terhadap dua artis tersebut. Terlebih apa yang selama ini dituduhkan polri kepada Ariel dinyatakanterbukti oleh majelis hakim.
"Kan itu rangkaian satu kegiatan. Tentu akan ada lanjutan, jadwal dan sebagainya kita tunggu penyidik," tegas mantan Kapolda Jatim ini.
Karena Ariel telah diputus bersalah, berarti apa yang dituduhkan terbukti. Tidak sulit berarti menjerat Luna Maya dan Cut Tari? "Penyidik akan menindaklanjuti," tutup Anton.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis Ariel dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Ariel dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi. #detikhot
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.