
Menurut Kepala Dukuh Mulo, Wasiran, peristiwa ini diketahui setelah muncul kecurigaan masyarakat sekitar terhadap aktivitas di sebuah rumah kosong. Beberapa orang berpasangan yang menggunakan motor datangi rumah itu. Warga kemudian melakukan pengintaian hingga berakhir pada penggerebegan.
"Saat digerebeg rumah tersebut dalam keadaan gelap tanpa lampu, dan didapati ada 10 remaja yang 3 diantaranya perempuan. Mereka kami diserahkan ke Polsek Wonosari," ujar Dukuh Mulo Wasiran kepada Minggu (10/4/11).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Widy Saputro mengatakan, ke-10 remaja termasuk tiga siswi SMP tersebut sudah dimintai keterangan. Meski belum ada satupun yang ditahan namun mereka dikenakan wajib lapor. [musikji.net]
"Jika ternyata dari hasil pemeriksaan mereka benar melakukan perbuatan cabul akan kami usut tuntas. Terlebih ada keterlibatan siswi SMP yang masih di bawah umur, mereka akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) No. 23 Tahun 2002," imbuhnya.
Ke-10 remaja yang diamankan polisi tersebut masing-masing Tri (20), Sjw (20) Ekw (20), Jam (20), Den (20) semuanya warga Mulo, Wonosari, And (19) warga Pracimantoro Wonogiri, Jawa Tengah, Ngat (20) warga Mulo. Sedangkan ketiga siswi SMP tersebut adalah Dik (16) warga Pulutan Wonosari, Brg (15) warga Jeruksari, Wonosari, dan gadis Cik (15) warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari.
(musikji.net/kompas.com)
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.