
Berdasarkan data Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun, hampir setiap hari terjadi kriminalitas dengan pelaku anak-anak di bawah umur. Sebagai gambaran, tahun 2009 tercatat 262 kasus kriminalitas oleh anak dan 2010 jumlah kasusnya mencapai 252.
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun Purwoko mengatakan, sampai dengan April 2011, tercatat 65 kasus anak. Apabila di rata-rata setiap bulan, terdapat 17-22 kasus kriminalitas dengan pelaku anak-anak yang terjadi di enam kabupaten/kota, yakni Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Pacitan.
"Jenis perkaranya semakin variatif, seperti pencurian, kecelakaan lalu lintas, pencabulan, kekerasan fisik, penggelapan, dan narkotika. Walaupun yang paling mendominasi masih kasus pencurian, tetapi kasus pencabulan mulai marak terjadi," katanya di Madiun.
Menurut Purwoko, kasus pencabulan angkanya mencapai 20 persen saat ini dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan laju pertumbuhan sekitar 10 persen setiap tahunnya.
Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan bagi masa depan bangsa karena dapat merusak moral generasi muda yang kelak menjadi pemimpin negeri.
Ditilik dari pelakunya, paling banyak berusia 16-17 tahun. Namun, pelaku kriminalitas dengan usia lebih muda mulai meningkat. Bahkan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar juga mulai dirambah. Sedihnya modus kejahatan di kalangan anak-anak ini juga turut berkembang sehingga semakin variatif.
Baru-baru ini seorang anak yang masih duduk di bangku SD di Kabupaten Pacitan tega memasukkan cairan pestisida ke dalam minuman kemasan dan disuguhkan kepada teman sekolahnya sendiri. Kepada polisi pelaku mengaku marah dan dendam karena meminta uang kepada korban tetapi tidak dikasih.
Berdasarkan data dari Balai Pemasyarakatan, kasus kriminalitas anak paling banyak terjadi di Kota Madiun. Diduga penyebabnya karena besarnya populasi penduduk dan semakin ketatnya persaingan mendapatkan uang di daerah ini.
Adapun untuk kasus kecelakaan paling tinggi terjadi di Kabupaten Ngawi yang secara geografis berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah.
Tingginya kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya pergaulan yang kebablasan, tekanan ekonomi, kepadatan lalu lintas, pertumbuhan penduduk yang tinggi, serta mudahnya mendapatkan barang terlarang seperti narkotika dan psikotropika.
Purwoko mengimbau, masyarakat, terutama orangtua, supaya memerhatikan perkembangan anaknya supaya terhindar dari pengaruh untuk melakukan perbuatan kriminal khususnya yang bersifat pidana. Para orangtua seharusnya bersikap ekstra hati-hati dan memantau secara rutin setiap tahap perkembangan anaknya.
Tidak semua pelaku kriminalitas anak dimasukkan ke dalam penjara. Seperti halnya kasus kecelakaan lalu lintas, rata-rata hakim menjatuhkan vonis pidana bersyarat.
Artinya, pelaku tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Selama menjalani putusan pengadilan, mereka diwajibkan melapor setiap bulan.
Sebaliknya, supaya pembinaan dan pengawasan berlangsung maksimal, Balai Pemasyarakatan melakukan kunjungan rumah setiap dua atau tiga bulan sekali. Kunjungan rumah hanya dilakukan apabila memang diperlukan, misalnya dalam rangka membuat laporan penelitian sebagai materi sidang dalam perkara anak.
Kompas.com/ www.musikji.net
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.