Pelakunya adalah seorang siswi kelas VII Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial An (16). Janin tersebut adalah buah hasil berhubungan dengan kekasihnya yang masih berkuliah.
Berawal dari pengunjung klinik, Heru, yang hendak ke toliet. Heru pun langsung melaporkan kepada petugas klinik. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cimanggis dan kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Azhar Nugroho mengatakan pelaku sengaja menggugurkan kandungannya dengan cara meminum pil peluntur. Janin yang belum diketahui jenis kelaminnya ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diotopsi. Pelaku juga dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
“Saat ditemukan pelaku dalam kondisi lemas karena pendarahan. Kemudian oleh saksi mata dilaporkan ke petugas klinik, dikhawatirkan dia masih pendarahan jadi kita selamatkan dulu. Belum dapat dimintai keterangan banyak ” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Azhar menambahkan pelaku terancam Undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman lima tahun penjara. Kekasih pelaku pun belum dapat ditemukan.
“Kami menduga ini adalah hasil hubungan gelap sehingga berusaha digugurkan, An mengaku hendak berobat lantaran sakit gigi. Namun sepertinya dia mencari obat untuk menggugurkan kandungannya,” tandasnya.
Okezone.com/www.musikji.net
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.