Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Anak Kelas 4 SD Dipaksa Ngaku Memperkosa Bocah

Ilustrasi (scincedaily)
Ilustrasi (scincedaily)
TOLITOLI- Gara-gara dituduh memperkosa, bocah kelas 4 SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sudah mendekam di penjara selama 2 bulan sambil mengikuti proses persidangan.

IB, bocah 11 tahun asal Desa Dongingis, Kecamatan Dako Pemean, Tolitoli, Sulteng, itu dituduh memperkosa anak berusia 5 tahun.

Hampir 2 bulan IB tidak bersekolah lagi karena harus mendekam dipenjara selama proses persidangan.

Pada Jumat (6/5/2011) ini, IB rencananya akan menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan dari saksi penyidik.

Saat ditemui, IB mengaku kaget dirinya dijemput polisi. Dia mengaku tidak bersalah seperti dituduhkan. Saat itu, dia meronta dan terus membantah telah memperkosa bocah itu pada Sabtu 15 Januari lalu.

IB beralibi, saat itu dia sedang ke sekolah untuk menerima rapor. Namun karena di bawah tekanan dan merasa ketakutan, akhirnya dia terpaksa mengakui.

Orangtua IB, Ramli (40) syok dan kaget karena tiba-tiba anaknya dibawa ke kantor polisi tanpa pemberitahuan.

Ramli menduga ada rekayasa dalam kasus ini karena tidak mungkin anaknya berbuat seperti yang dituduhkan. Dia juga menyayangkan tindak kekerasan yang dialami IB selama di penjara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sudianto, saat dikonfirmasi membantah anggotanya menganiaya terdakwa.

IB dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.(okezone/www.musikji.net)

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.