Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Pemeran 'Cewek SMP Talun Icik-icik' Ditangkap

Petugas Kepolisian Resor Blitar dengan cepat berhasil mengidentifikasi pemain video mesum yang diduga diperankan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Oleh petugas NA (19), aktor mesum asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar langsung diamankan. Petugas langsung meringkus NA ketika pemuda luntang lantung tanpa pekerjaan tersebut dipastikan sebagai pemain sekaligus pembuat video panas.

Begitu juga dengan kekasihnya, sebut saja bernama Mawar (nama samaran) (14), warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun yang juga siswi SMP tersebut langsung diinterogasi terkait adegan hot yang dilakoninya.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,“ ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Edy Herwiyanto kepada wartawan, Selasa (3/5/2011).

Kepada polisi, tersangka mengatakan sudah sekira 12 bulan lamanya pasangan lain jenis ini menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Tempat tinggal keduanya tidak terpaut jauh, namun kendati demikian NA dan Mawar saling mengenal melalui komunikasi telepon seluler.

NA mengaku sudah lima kali berhubungan badan dengan Mawar. Tidak hanya peluk dan cium, keduanya juga melakukan hubungan layaknya suami istri. Selain di penginapan, hubungan terlarang tersebut juga berlangsung di sebuah rumah kosong yang berada tak jauh dari rumah NA.

“Dan yang direkam dengan ponsel kamera itu merupakan hubungan yang kelima kalinya,“ terang Edy.

Tanpa memiliki maksud apa pun kecuali rasa bangga, Arfin dengan sengaja memperlihatkan rekaman mesumnya kepada teman-temannya yang bermain ke rumahnya.

Sebab dalam film berdurasi 7 menit 22 detik itu, hanya paras Mawar yang terlihat. Dari situlah video mesum dengan judul “Cewek SMP Talun Icik-icik” itu menyebar.

Orangtua Mawar yang menyaksikan sendiri rekaman video mesum anaknya tidak terima dan memutuskan melaporkan ke polisi. Menurut Edy, dalam kasus ini Arifin akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Kemudian juga UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindngan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Edy. (okezone.com/www.musikji.net)

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.