Begitu foto-foto “nakal”-nya tersebar luas ke dunia maya, Syahrini langsung mengambil langkah hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto, mantan teman duet Anang Hermansyah itu melakukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Mei 2011.
Sebagai pelapor, Syahrini sudah menjalani pemeriksaan. Ikut dalam pemeriksaan tersebut adalah Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini, yang foto-fotonya juga ikut tersebar.
“Pelapor sudah diperiksa, yaitu Syahrini dan adiknya Aisyahrani,” terang Kadiv Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Aswin, saat dihubungi via ponselnya, Rabu (18/5) malam.
Dalam laporannya, Syahrini mengaku tidak terima foto-fotonya tersebar ke publik. Pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya bisa dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI NO.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” jelas AKP Aswin.
(Tabloid Bintang - www.musikji.net)
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.