Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Dua TKI Batal Dihukum Potong Tangan

Sab'atun dan suaminya Hasin Taufik yang divonis bebas dari potong tangan oleh pemerintah Arab Saudi.

Dua tenaga kerja Indonesia asal Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur, Sab'atun (30) dan suaminya, Hasin Taufik (40), divonis bebas dari hukuman potong tangan oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun, keduanya tetap harus membayar uang tebusan senilai hampir Rp 250 juta kepada majikannya.

Vonis bebas terhadap Sab'atun dan Hasin itu diketahui setelah PT Hosana Adi Kreasi, yang memberangkatkan kedua TKI tersebut, menerima putusan dari Mahkamah Umum Kotapraja Jeddah Arab Saudi, Nomor 14614 tanggal 27/7/1430. Dalam putusan tersebut, suami-istri tersebut tetap diwajibkan membayar tuntutan majikan kedua TKI tersebut, Muhammad Umar Said Bamusa, dengan uang tebusan sebesar 100.000 riyal atau hampir Rp 250 juta.

Adik kandung Sab'atun, Makbul, kepada Kompas.com mengatakan, vonis bebas hukuman tersebut menggembirakan pihak keluarga. Akan tetapi, keluarga masih keberatan membayar uang tebusan.

"Alhamdulillah! Pihak keluarga cukup bahagia mendengar kabar ini. Tapi kami bingung meskipun sudah ada upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menanggung biayanya tebusan," kata Makbul, Senin (18/07/2011).

Menurut Makbul, hari ini pihak keluarga akan menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk menindaklanjuti janji Gubernur yang siap memenuhi tuntutan majikan kedua TKI tersebut. "Saya bersama keluarga yang lain akan berangkat menagih janji Gubernur untuk menebus kakak saya," ujar Makbul.

Dalam kunjungannya ke ke Pamekasan pada 4 Juli 2011, Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf mengatakan, Gubernur Jawa Timur sudah menegaskan akan menebus Sab'atun dan Hasin Taufik sehingga keduanya bebas dari hukuman potong tangan. "Saya sudah sampaikan kepada Gubernur dan beliau siap untuk menebusnya," kata Saifullah.

Saat ini, kedua TKI tersebut dalam kondisi baik dan masih berada dalam tahanan penjara umum Breman Jeddah, Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, dalam suratnya tanggal 9 Juli 2011 yang disampaikan kepada PT Hosana Adi Kreasi, beberapa kali mengunjungi keduanya dan kunjungan terakhir dilakukan pada 29 Juni lalu.

Sab'atun dan Hasin dipenjara sejak 2006 lalu. Keduanya berangkat ke Arab Saudi pada 2001 melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia PT Hosanah Adi Kreasi di Jakarta Timur. Baru empat bulan menjadi TKI, keduanya tiba-tiba dituduh mencuri emas milik majikannya.
Sumber: www.musikji.net Kompas.com

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.