Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Kasus Penjualan Ipad, Kenapa Baru Ribut Sekarang

REUTERS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Baharudin Djafar, mempertanyakan alasan kasus penjualan iPad justru baru diributkan beberapa hari ini. Padahal, menurutnya, sebagai tersangka, Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) memiliki hak untuk keberatan saat proses penyidikan berlangsung.

"Ini kasus sudah dalam tahap persidangan. Dan sudah melalui dua tahap, yaitu penyidikan dan penuntutan. Setiap tersangka, pengacara, atau keluarga, berhak untuk komplain," ujar Baharudin, Selasa (5/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Apabila merasa keberatan dengan proses penyidikan yang berlangsung, tiap tersangka, keluarga, ataupun pengacara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Praperadilan dilakukan untuk membuktikan sah atau tidak penangkapan ataupun penetapan status tersangka. Namun, proses pra peradilan ini tidak dilakukan Dian maupun Randy.

"Saya nggak tahu pasti kenapa mereka tidak pakai hak itu dan sekarang malah dipermasalahkan semuanya," ucap Baharudin.

Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan karena proses persidangan kini tengah berlangsung. Baharudin juga menegaskan bahwa polisi tidak pernah menahan Dian dan Randy. Proses penahanan dilakukan setelah polisi melakukan penyerahan tahap kedua usai Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas keduanya lengkap.

"Kami serahkan kepada pengadilan. Jangan sampai ada pihak yang mengintervensi hukum karena prosesnya sedang berlangsung," ujarnya.

Kasus Randy dan Dian itu menjadi sorotan belakangan ini. Keduanya ditangkap pada 23 November 2010 di City Walk Plaza, Jakarta. Dua alumnus ITB ini ditangkap setelah menjual iPad di forum Kaskus. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengetahui bahwa produk yang ditawarkan Dian tidak bersetifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Pertemuan pun dibuat sampai akhirnya Dian dan Randy diringkus polisi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Keduanya kini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Persidangan perdana keduanya mulai digelar hari ini, Selasa (5/7/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
kompas - musikji.net

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.