Menghalangi pemberian ASI (air susu ibu) eksklusif atau pemberian ASI saja selama enam bulan awal kehidupan bayi dapat dikenai pidana penjara.
Ini berdasarkan pasal 200 Undang-undang 36/2009 tentang Kesehatan yang mengatur pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pemberian ASI eksklusif.
Hal ini dikatakan Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Jawa Tengah Ramadhani Yuniarco dalam acara "Kelas EdukASI for Working Moms" di Aula Ibnu Sina Rumah Sakit Islam "Yarsis" Surakarta, Minggu (17/7/2011).
Menurut Ramadhani, banyak kasus kegagalan pencapaian ASI eksklusif disebabkan karena ibu menyusui kurang dukungan. Ini diperparah dengan minimnya pengetahuan sang ibu tentang ASI.
Hambatan dukungan bisa datang dari keluarga, masyarakat, pelayan kesehatan, maupun perusahaan jika sang ibu bekerja. Dengan adanya pasal 200 tadi diharapkan dapat meminimalkan hambatan dukungan. kompas.com
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.