Saat dalam pengaruh Miras itulah Kristyan bebas melampiaskan nafsunya di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sidomulyo. Peristiwa nahas itu bermula ketika gadis yang masih duduk di kelas 2 SMP itu sedang naik sepeda di kawasan jalan Tanah Merah, Surabaya.
Di tengah perjalanan, Monik dihadang oleh Kristyan dan tiba-tiba langsung merampas ponsel milik Monik. "Kepada korban, tersangka mengatakan mau mengembalikan HP tersebut asalkan permintaannya dituruti," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Indarto kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Taman Sikatan 1, Jum'at (8/7/2011).
Monik langsung mengiyakan permintaan korban. Terlebih lagi, Kristyan mengatakan akan bertemu dengan Robi yang tak lain adalah pacarnya yang juga keponakan Kris. Memang benar, ternyata Monik dipertemukan Robi di sebuah rumah di Sidomulyo Gang 2. Tempat itu adalah rumah kosong yang tak lain adalah milik kakak kandung Kristyan.
Namun sesampainya di tempat tersebut, Kristyan meminta Robi untuk keluar sebentar. Sepeninggal Robi, Kristyan memaksa Monik untuk menenggak minuman yang memang sudah disiapkan sebelumnya. Entah dicampur dengan apa sehingga usai menenggak minuman itu, Monik langsung dalam keadaan mabuk berat.
“Sebelum memperkosa, Kristyan meminta Robi untuk meninggalkan rumah tersebut. Monik sudah dalam keadaan mabuk berat sehingga tersangka dengan mudah berbuat asusila," katanya.
Di hadapan petugas, Kristyan mengakui semua perbuatannya. Ia tak kuasa mengendalikan nafsunya. "Hanya sekali Mas,” katanya di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatan cabulnya itu, Kristyan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sumber: www.musikji.net - Okezone.com
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.