Jaksa Trimo menyatakan anak pasangan Ari Sigit dan Gusti Maya Firanty Noor tersebut terbukti sah secara hukum menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Oleh jaksa, Putri dijerat dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Urine terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine atau sabu-sabu tahap pecandu,” kata Trimo dalam sidang yang berlangsung selama 40 menit tersebut. Untuk itu, jaksa menuntut Putri dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 112 ayat 1 UU tentang Narkotika. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu, dihukum kurungan minimum empat tahun penjara.
Namun dari 10 saksi dan sejumlah alat bukti yang dihadirkan di persidangan, jaksa Trimo menyatakan Putri tidak dapat dijerat dakwaan primer tersebut. “Unsur kepemilikan tidak terpenuhi,” ujarnya dalam persidangan.
Di luar persidangan, pengacara Putri, Sandy Arifin, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan pembelaan. Pembelaan tersebut akan disampaikan di persidangan pada Kamis, 18 Agustus mendatang. “Kami usahakan Putri masuk rehabilitasi, sehingga tidak dipenjara,” kata Sandy.
Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo Dituntut Setahun Penjara
Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo, dituntut satu tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Trimo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 15 Agustus 2011.
ANANDA BADUDU- TEMPOINTERAKTIF.COM Subekti Foto
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.