Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Bantul Yogyakarta

dailydujour.com -ilustrasi

Sungguh tragis nasib yang dialami seorang gadis berumur 14 tahun warga Imogiri, Bantul, DI Yogyakarta. Bocah yang sempat sekolah hingga kelas 2 Mts ini menjadi korban perkosaan ayah kandungnya sendiri, Srj (47).

Saat ini si bocah sudah keluar dari sekolahnya karena menanggung malu atas perbuatan ayahnya. Gadis lugu ini diperkosa semenjak masih duduk di kelas 1 Mts. Karena seringnya pemerkosaan tersebut, si anak lupa sudah berapa puluh kali dia diperlakukan secara biadab.

Menurut Kepala Polsek Imogiri, Kompol Beja, Senin (8/8/2011), kejadian tersebut diketahui oleh warga setelah si anak memberitahukan perbuatan ayahnya kepada salah seorang tokoh pemuda. Bocah itu takut melapor kepada ibunya karena ayahnya mengancam tidak akan memberi makan dan ia akan diusir dari rumah.

Warga pun lalu melaporkan kejadian yang menimpa anak naas itu ke pihak kepolisian. "Saya perintahkan langsung ke anggota untuk segera menangkap pelaku, karena kawatir nanti malah warga yang bertindak," kata Komisaris Beja.

Beja menambahkan, dari penuturan korban, dia diperkosa sejak bulan Februari tahun 2010 lalu, saat masih duduk di kelas 1 Mts. Dan, selama itu pula dia dijadikan obyek pemuas nafsu birahi ayahnya.

Petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran di rumah isteri pertamanya. Di depan petugas penyidik, pelaku yang beristeri tiga ini mengaku khilaf dan menyesali semua perbuatannya.

Korban adalah anak pertama dari isteri ke dua pelaku. Memanfaatkan suasana rumah yang sepi, pelaku berulang kali memperkosa anaknya di rumah mereka sendiri. Terkadang perbuatan bejat tersebut dilakukan saat malam hari ketika isterinya terlelap.

Pelaku yang setiap harinya bekerja di tempat penggergajian kayu ini juga mengaku, sudah lupa berapa kali melakukan hubungan intim dengan anaknya. Ia berdalih hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, dan tidak ada pemaksaan.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus menginap di sel tahanan Polsek Imogiri. Pelaku juga dipastikan bakal lama tinggal di balik terali besi penjara. "Pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Ancamanya bisa 15 tahun penjara," jelas Beja.

Sumber: www.musikji.net Kompas.com

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.