Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Massa FBR Geruduk Gereja di Bojong Indah

TEMPO/Gunawan Wicaksono

Sekitar seratus orang dari Forum Betawi Rempug (FBR) mendatangi Gereja Alkitabiah Maranata yang berada di Jalan Kacang Tanah, Bojong Indah, Rawa Buaya, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 siang ini, Minggu, 31 Juli 2011. Mereka mendatangi gereja tersebut karena belum memiliki izin dari Wali Kota Jakarta Barat.

"Kami tidak akan melarang orang beribadah, tapi kami minta izinnya dilengkapi," ujar Syahrul, Panglima FBR se-Jabodetabek. Dengan alasan gereja tak berizin, FBR meminta pihak gereja mencopot papan nama gereja. "Kalau tidak, ribuan anggota FBR akan datang dan mencopot papan nama," ujar Syahrul menambahkan.

FBR juga memasang beberapa poster peringatan di gereja yang berlokasi di sebuah ruko berlantai 3 tersebut.

Pihak gereja dan FBR kemudian mengadakan musyawarah yang tidak boleh dihadiri oleh wartawan. Setengah jam kemudian kesepakatan dicapai, dan pihak gereja akan mengurus perizinan ke Wali Kota. Massa FBR kemudian bubar sekitar pukul 15.30 setelah mendapat kepastian gereja akan menurunkan papan namanya dan menghentikan aktivitasnya selama izin dari Wali Kota belum keluar.

Pengurus Gereja Alkitab Mranata berjanji segera mengurus perizinan ke Wali Kota. "Apa yang belum saya penuhi sebagai warga negara akan saya penuhi," ujar Pendeta Silas Kusah.

Ia mengakui belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jakarta Barat. "Kalau dari warga setempat, RT, RW, dan gereja pusat, izinnya sudah kami dapat," ujarnya menambahkan. Selama 3 tahun 6 bulan operasional gereja, warga setempat juga belum pernah mengeluhkan keberadaan gereja ini.

Sementara itu, Camat Cengkareng Djunaedi mengaku baru mengetahui bahwa gereja ini tidak berizin. "Karena selama ini tidak ada keberatan formal dari warga, misalnya berupa surat keluhan tentang keberadaan gereja ini," ujarnya mengelak. Menurutnya, bila ada surat keluhan tentu pihaknya akan menindaklanjuti.

Ia mengatakan peringatan dari FBR ada benarnya karena tidak dibenarkan memasang papan nama gereja, padahal belum berizin. Mengenai bangunan ruko yang dialihfungsikan sebagai gereja, Djunaedi belum tahu apakah hal ini diperbolehkan atau tidak. "Ini kewenangan Dinas Tata Ruang," ujarnya. tempo

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.