MUSIKJI.NET,- Ini adalah sejarah Kopertis di Indonesia. Sejarah perkembangan Kopertis
dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968
yang berlaku surut mulai tanggal 10 Oktober 1967 berdasarkan keputusan
tsb diatas dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi ( KOPERTI ) yang
mempunyai fungsi sebagai aparatur konsultatif dengan Kepala Kantor
Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Pada tahun 1967 dibentuk 7 KOPERTI di seluruh Indonesia terdiri dari :
NO.
|
K O P E R T I
|
WILAYAH
|
1.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah 1 | Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Riau |
2.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah II | Jakarta Raya, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Barat; |
3.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah III | Jawa Barat |
4.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah IV | Istimewa Yogyakarta, Surakarta dan Kedu |
5.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah V | Keresidenan Pati, Semarang, Pekalongan dan Banyumas |
6.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah VI |
Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
|
7.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Wilayah VII | Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku dan Irian Jaya |
Sehubungan dengan makin bertambahnya pendirian
perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Swasta di Wilayah, maka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang intinya membatasi ruang lingkup
kerja Koordinator Perguruan Tinggi, khususnya untuk memberikan
pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan
Tinggi ( KOPERTI) di rubah menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta
(KOPERTIS).
Namun demikian, walaupun pengelolaan yang dilakukan
oleh Kopertis khususnya untuk Perguruan Tinggi Swasta, dalam
pelaksanaannya tidak terlepas dari hubungan kerja dengan Perguruan
Tinggi Negeri ( PTN ) karena dalam beberapa hal terdapat kerjasama yang
sangat penting, misalnya dalam pembentukan Panitia Ujian Negara bagi
mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan di
bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta , Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan menerbitkan surat keputusan Nomor : 062/O/1982 dan Nomor
0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, tentang Organisasi dan Tata Kerja
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya selain mengatur
susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga merubah Wilayah kerja
dari 7 Wilayah menjadi 12 Wilayah terdiri dari :
NO.
|
K O P E R T I S
|
WILAYAH
|
1.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I di Medan | Sumatra Utara dan daerah Istimewa Aceh |
2.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II di Palembang | Sumatra Selatan, Lampung dan Bengkulu |
3.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III di Jakarta | Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta |
4.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IV di Bandung | Jawa Barat dan Banten |
5.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V di Yogyakarta | Daerah Istimewa Yogyakarta |
6.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI di Semarang | Jawa Tengah |
7.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII di Surabaya | Jawa Timur |
8.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VIII Denpasar |
Bali, Nusatenggara Timur |
9.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX di Ujung Pandang |
Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara |
10.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X di Padang |
Sumatra Barat, Riau dan Jambi |
11.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XI di Banjarmasin |
Kalimantan Selatan, kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah |
12.
|
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah XII di Ambon |
Maluku dan Irian Jaya |
Perkembangan Pendidikan Tinggi menuntut adanya
otonomi yang lebih luas sehingga proses pendidikan dapat dilaksanakan
lebih efektif dan efisien dan pengelolaan perguruan tinggi dituntut
memenuhi akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah.
Maka pada tahun 2001 keluar Surat Keputusan Mendiknas nomor 184/U/2001
tentang Pedoman Pengawasan – Pengendalian dan Pembinaan Program
Diploma, Sarjana dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi , dimana dengan
berlakunya keputusan ini, keputusan dan segala ketentuan yang
bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku :
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1986 tentang Ujian Negara Bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0198/U/1987 tentang Penyelenggaraan Ujian Sendiri Bagi Perguruan Tinggi Swasta Berstatus Disamakan
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 023/U/1993 tentang Pembinaan Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Masyarakat
- Diktum Pertama angka 5, 6, dan 7, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Mengesahkan Salinan Atau Fotocopy Ijazah/Surat tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 295/U/1998 tentang Tidak Berlakunya Beberapa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bagi Perguruan Tinggi Yang Telah Diakreditasi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 19/DIKTI/Kep/1986; tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 020/U/1986 tentang Ujian Negara bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 357/D/0/1989 tentang Memberlakukan ljazah Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Swasta Terdaftar, Diakul, Disamakan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 75/DIKTI/Kep/1993, tentang Ujian Negara bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 421/DIKTI/Kep/I996; tentang Persyaratan dan Tata cara Ujian Negara bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Perguruan Tinggi Swasta;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 304/DIKTI/Kep/1998; tentang Tindak Lanjut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 188/U/1998 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 314/DIKTI/Kep/1998; tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap program studi yang tidak Terakreditasi untuk program Sarjana di Perguruan Tinggi;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 347/DIKTI/Kep/I998; tentang Persyaratan dan Tata cara Ujian Pengawasan Mutu bagi Mahasiswa Program Pasca Sarjana Program Magister Perguruan Tinggi Swasta,
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 374/DIKTI/Kep/1998; tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengawasan Program Studi yang Terakreditasi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi
Kopertis wajib mengolah data elektronik perguruan tinggi swata dan menyampaikan rekapitulasi hasil pengolahan tersebut kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak akhir semester
Berdasarkan hasil pengolahan data
Perguruan Tinggi Swasa selama 4 (empat) semester, Kopertis
merekomendasikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk
mengambil tindakan dalam rangka Pengawasan – Pengendalian dan Pembinaan
sebagaimana diatur dalam pasal 30 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor : 234/U/2000 dengan sanksi administratif terberat berupa penutupan
Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi. (Berbagai sumber)
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.