Pada hari ini Selasa 26 Februari 2013 Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Sulawesi Selatan. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan
pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA).
MK menetapkan dan memutuskan pasangan nomor urut 2 Syahrul YL-Agus
Arifin Nu’mang untuk melanjutkan roda pemerintahan di provinsi Sulawesi
Selatan. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD
menilai permohonan pemohon yakni pasangan nomor urut 1 Ilham-Aziz dalam
kasus sengketa Pilgub Sulsel kabur dan tidak memiliki bukti yang cukup
kuat.
Tuduhan pemohon soal keterlibatan Bupati Gowa, Wajo dan Luwu Utara tidak beralasan menurut hukum.
Perbuatan intimidasi dan kekerassan itu dalah tindak pidana umum tidak ada relevansi dengan hasil perolehan suara di KPU Sulsel.
Sementara soal pengalihan dukungan pasangan calon harus melakukan
protes sebelum penetapan pasangan calon bukan setelah ada penetapan
calon dari pihak KPUD setempat.
Dilansir dari situs resmi MK, pasangan calon nomor urut 1 Ilham Arief
Sirajuddin – Abdul Azis Qahhar Mudzakkar mempersoalkan hasil
penghitungan suara Pemilukada Sulawesi Selatan dengan mengajukan gugatan
ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 13 Februari 2013 lalu.
Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan tersebut dengan nomor
10/PHPU.D-XI/2013. Melalui kuasa hukumnya, Adi Warman mengungkapkan
keberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sulsel
43/Pilgub/Kpts.a/KPU-Prov-025/I/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2013.
Menurut Adi, KPU Prov. Sulsel (Termohon) telah melakukan pelanggaran
secara sistematis, terstruktur dan masif. Pelanggaran Termohon dan
pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang (Pihak Terkait),
pasangan dengan nomor urut 2, dilakukan dengan teratur menurut sistem
dan cara yang rapi dengan melibatkan penyelenggara negara atau aparat
pemerintah yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.
Sumber: bbnews
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.