Flash News
Mail Instagram Pinterest RSS
MENU UTAMA

Aquarius: Dhani Utang Ratusan Juta

Johannes Soerjoko, Direktur PT Aquarius Musikindo (Aquarius), perusahaan rekaman yang dilaporkan oleh pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penipuan kontrak kerja antara Dewa19 dengan PT Aquarius Musikindo pada 2004, menyatakan keberatannya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (13/8).

Dalam sidang itu, kuasa hukum Johannes Soerjoko alias Ook, Ignatius Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan karena gugatan yang diajukan oleh Dhani bukan masuk dalam perkara pidana melainkan perdata. "Gugatan ini cenderung dipaksakan, bukan untuk kepentingan hukum, melainkan kepentingan lain," ujar Ignatius kepada para peliput di PN Jaksel.

Ignatius juga mengatakan bahwa sebenarnya Aquarius-lah yang dirugikan oleh Dhani, yang dalam hal ini mewakili Dewa 19. "Dalam perjanjian yang ditandatangai Dhani, sejak 1995 hingga Juni 2004 Dewa 19 masih harus menyerahkan enam album sisa. Tapi, karena dia (Dhani) dapat tawaran dari pihak lain, kami mengambil kebijakan, dari yang seharusnya enam album menjadi satu album (Laskar Cinta) dan empat lagu baru," paparnya.

Namun, ternyata, lanjut Ignatius, sampai saat ini Dewa 19 hanya menyelesaikan satu album (Laskar Cinta), tanpa empat lagu baru. "Padahal, dia (Dhani) sudah mendapat royalti album sebesar Rp147 juta dan, pada Juni 2005, Dhani meminta beaya produksi untuk empat lagu sebesar Rp200 juta dan DP (down payment atau uang muka) royalti Rp200 juta," tambahnya.

Dengan penyampaian keberatan tersebut, Ignatius berharap, masalah yang sebenarnya terjadi antara Dewa 19 dengan Aquarius selama lebih dari 10 tahun itu akan terungkap. "Kami akan tunjukkan fakta-faktanya. Jadi, jelas siapa yang menipu dan ditipu," tekannya.

Sementara itu, Dhani maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar.