
Tuntutan dibacakan Jaksa Rusmanto di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1/2011) lalu. Tuntutan 5 tahun penjara dijatuhkan Rusmanto dengan alasan Ariel melanggar pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP.
Isi pasal tersebut adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sebenarnya itu ringan karena dalam dakwaan jaksa sebelumnya Ariel juga didakwa dengan dua pasal lainnya, yaitu pasal 282 ayat 1 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan pasal 282 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa orang yang menyiarkan, mempertontonkan atau menempel tulisan/gambar yang dikenalnya melanggar kesopanan dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada 22 November 2010 lalu Ariel batal didakwa dengan pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 51.
Sedangkan terdakwa penyebar video porno Ariel hanya dituntut 4 tahun. Sama seperti Ariel, RJ juga dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP. Rusmanto pun mengungkapkan kenapa tuntutan RJ lebih ringan ketimbang Ariel. Menurut jaksa, RJ bukan pelaku utama.
Beberapa praktisi hukum ada yang menyatakan Ariel tidak bersalah karena diklaim tidak berniat menyebarkan. Ariel merekam adegan pornonya untuk konsumsi pribadi.
Sedangkan Mantan Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno menyatakan video porno Ariel meresahkan publik. (detikhot)
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.