
Materi persidangan yang digelar pada Selasa (1/2/2011), adalah mendengarkan kesaksian dari pihak Fhilia (istri Zul) yang dihadiri oleh Fhilia dan Siti Rahmah, keluarga dari terdakwa Zul.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yusnaeni mendakwa Zul dengan pasal terkait penelantaran anak Pasal 49 Ayat 1 UU KDRT dan jika terbukti Zul diancam dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda sebesar Rp15 juta.
Sementara itu dari pihak Zul sendiri melalui pengacaranya tetap menunggu pembuktian dari pihak JPU atas apa yang didakwakan kepada zul apakah benar-benar bisa dibuktikan apa tidak, karena istri Zul telah menyetujui perjanjian damai dan telah mencabut apa yang menjadi materi dakwaan.
Sebelum persidangan dimulai, Zul terlihat penuh haru saat bertemu dengan anaknya. Dia langsung memeluk anaknya. Zul langsung meraih anaknya dan membawanya ke tempat duduk Zul, sementara Fhilia berada di kursi berbeda.
Usai sidang, Zul masih menyempatkan diri menemui fansnya sambil berfoto bersama. Rencananya untuk sidang berikut akan diagendakan sidang pemeriksaan saksi dari pihak Fhilia (istri Zul) yaitu mertua Zul atau ibu dari Fhilia.
Kasus ini berawal dari laporan Fhilia terhadap Zul ke Polda Sulawesi Tenggara pada Agustus 2010. Zul dianggap menelantarkan istri dan kedua anak. Zul sudah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan KDRT dan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun pada awal Januari 2011, Zul menyatakan telah berdamai dengan Fhilia, telah mengakui kesalahan dan memenuhi kewajiban sebagai suami dan seorang ayah.(Ahmad Nizar/Global/ang)
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.