
Hal tersebut dikatakan Direktur Alami Narkotika Deputi Pemberantasan, Benny J Mamoto saat ditemui di kantornya, BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2011).
Menurutnya, Andika dan Izzi positif menggunakan narkoba dan hanya sebagai pemakai.
"Oleh BNN adik-adik kita, Andhika dan Izzi kita masukkan sebagai penyalahguna, karena tidak ada barang bukti, namun dengan tes urin mereka positif," ujarnya.
Keduanya ditangkap pada Sabtu 12 Maret 2011 bersama personel lainnya dan sejumlah kru Kangen Band.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.