Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tabalong, Suparman, saat dihubungi dari Balikpapan, Kalimantan Timur, menjelaskan para peserta sebenarnya sudah menikah dan sah secara agama. Namun , secara administrasi mereka belum terdaftar (nikah isbat).
"Peserta diprioritaskan bagi keluarga yang tidak mampu dan telah memiliki anak usia sekolah. Kenapa demikian, karena ke depan anak mereka memerlukan surat-surat resmi yang dikeluarkan berdasar surat nikah," katanya.
Pernikahan masal seperti ini merupakan agenda tahunan di Tabalong, kerjasama pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Kantor Kementerian Agama setempat. Tahun lalu, jumlah peserta nikah masal juga 250-an orang.
KOmpas.com/ www.musikji.net / Pic Dhoni
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.