
"Dengan pertimbangan keamanan, meski transit beberapa kali, (mereka) tidak turun dari pesawat." Pesawat bermesin jet ini berkapasitas tempat duduk 6-12 penumpang. Selama penerbangan, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat tersebut dikawal tim penjemput yang terdiri atas 10 orang dari Kementerian Luar Negeri, kepolisian, imigrasi, dan KPK. Bibit menegaskan, KPK mengeluarkan dana sampai US$ 500 ribu (Rp 4,2 miliar) untuk menjemput dan membawa pulang Nazaruddin. "Biaya tidak kami persoalkan. Yang penting, Nazaruddin ditangkap," katanya. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengakui anggaran biaya pemulangan Nazaruddin memang cukup besar. "Tarifnya US$ 7.000-8.000 (Rp 59,7-68,2 juta) per jam. Itu belum termasuk fee untuk landing, fee untuk navigation. Tapi mahal atau tidak itu relatif," kata Djoko seusai rapat di Istana Presiden kemarin. Nazaruddin ditangkap di Cartagena, 6 Agustus lalu. Wakil Duta Besar RI di Bogota, Made Subagya, mengatakan pemerintah Kolombia menolak permintaan Nazaruddin untuk diperiksa di negara tersebut.
Permintaan Nazaruddin untuk mendapatkan perlindungan politik dalam status "political asylum" juga ditolak Kolombia. Tim pengacara Nazaruddin di bawah koordinasi O.C. Kaligis juga berusaha menyewa pengacara lokal dari kantor De La Espriella di Bogota D.C, yaitu Abelardo De La Espriella. Namun Nazaruddin sudah keburu dibawa pulang ke Indonesia. "Kolombia tak mau hubungan baik yang sudah terjalin selama ini dengan Indonesia terganggu oleh hal-hal semacam ini," kata Made Subagya saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis lalu.
Sementara itu, ihwal tempat penahanan Nazaruddin sampai saat ini belum diketahui. Bibit Samad Rianto mengatakan Markas Besar Kepolisian RI menawarkan Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, kata Bibit, KPK belum memutuskan tempatnya. "Sedang disurvei, mudah-mudahan ada kepastian di mana," katanya. tempointeraktif.com - REUTERS/Dijin
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.