TRIBUN TIMUR Dewi Yasin Limpo.
Setelah membantah pernyataan anggota KPU I Gusti Putu Artha soal iming-iming uang Rp 3 miliar, Dewi Yasin Limpo, saksi kunci kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mencap KPU sebagai lembaga yang patut dipertanyakan karena pemutusan pembatalannya yang hanya dengan sebuah surat penjelasan.
Dewi mengatakan, sama halnya dengan MK, KPU dianggapnya tidak konsisten terhadap hasil putusan atas gugatannya. Ia merasa MK mengabulkan permohononan gugatannya, tetapi perolehan suaranya justru berubah.
"Dua-duanya sama merugikan, sama-sama Tom and Jerry," kata Dewi di ruang Komisi II DPR, Kamis (7/7/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi membantah pernyataan anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, soal iming-iming uang Rp 3 miliar untuk dirinya. Putu mengatakan bahwa Dewi pernah menawari sejumlah uang yang berdasarkan informasi mencapai nilai Rp 3 miliar sebagai iming-iming untuk membantu Dewi yang tengah mempersoalkan perkara perolehan kursinya pada Pemilu 2009 lalu. Namun, Putu mengaku menolak tawaran itu.
"Itu lagi (pernyataan Putu), saya lihat jadi headline di koran, besar-besar tulisannya. Saya jadi nge-top, tapi nge-topnya enggak enak. Ini kan pembunuhan karakter terhadap saya. Ngapain saya suap KPU kalau sudah batalkan (jadi caleg) saya hanya dengan surat penjelasan. Saya memang ke KPU, tapi saya mempertanyakan, mengapa saya dibatalkan. Tiga miliar dari mana? Coba tanya Pak Putu, siapa yang bawakan itu tiga miliar untuk Pak Putu," kata Dewi di ruang Komisi II DPR, Kamis.
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.