Sebabnya beragam, mulai dari kasus narkotika dan obat terlarang, pembunuhan, hingga kepemilikan senjata api tanpa izin. "Ini penjelasan dari Kedutaan Besar kita di Malaysia," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Tenaga Kerja Indonesia, Humphrey Djemat, di sela rapat di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis, 7 Juli 2011.
Menurutnya, dari jumlah itu 138 orang di antaranya terlibat kasus narkotika, 37 lagi perkara senjata api haram, dan sisanya pembunuhan. Ketiga tindak pidana itu memang diancam hukuman mati di negeri jiran tersebut.
Dari 179 warga negara Indonesia tersebut, tercatat 27 orang adalah buruh migran. Humphrey mengatakan pemerintah bakal mengadvokasi seluruh warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.
Bentuknya, pendampingan pengacara bagi yang masih dalam proses hukum. Sedangkan untuk mereka yang proses hukumnya telah berakhir, setara dengan kasasi di Indonesia, pemerintah bakal mengusahakan pengampunan. "Upaya pengampunan diajukan pada Sultan di daerah masing-masing, juga kepada Sultan Besar yang dipilih," ucap advokat itu.
Humphrey menyebutkan Satuan Tugas bakal memetakan surat upaya pengampunan mana yang bisa ditujukan kepada sultan negara bagian, dan mana yang akan dikirimkan kepada Yang di-Pertuan Agong, yakni Sultan yang tiap 5 tahun dipilih dari 9 sultan negara bagian. Lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal meneken surat tersebut.
Ia mengimbau masyarakat sipil pun ikut mengirimkan surat upaya pengampunan kepada Malaysia. "Bisa dari tokoh masyarakat, juga kelompok pembela kemanusiaan seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, atau Migrant Care. Jadi, tidak hanya dari satu pihak, pemerintah, tapi juga semua elemen masyarakat," tuturnya.
Dia mengingatkan, meski hukuman mati masih berlaku di Malaysia, sangat jarang ada yang dieksekusi. Hukuman gantung terakhir, katanya, terjadi pada 1990. Kebanyakan narapidana yang dihukum mati pada prakteknya menjalani sisa hidupnya di bui, tapi tak berujung di tiang gantung.
Sejauh ini, ujar Humphrey, pemerintah telah sukses mengadvokasi sejumlah warga yang terancam hukuman mati. Setidaknya ada 38 kasus yang bisa diubah dari hukuman mati ke pidana penjara, bahkan 17 lainnya bebas murni karena tak terbukti bersalah.
Kemarin, Rabu 6 Juli 2011, sekitar 4 jam Satuan Tugas rapat dengan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi. Hari itu giliran tiga Duta Besar Indonesia yang mengikuti rapat dengan Satuan Tugas. Mereka adalah duta besar di Malaysia, Cina, dan Singapura.
Setelah istirahat makan siang, giliran duta besar Indonesia untuk Cina dan Singapura yang menyampaikan kasus hukum warga negara Indonesia di sana.
Sumber: www.musikji.net - Tempointeraktif.com
0 comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar.